POLRES NGADA PERKUAT PENGAMANAN KAWASAN KONSERVASI TWAL 17 PULAU RIUNG MELALUI PATROLI TERPADU
tribratanewsngada - Dalam rangka menjaga kelestarian satwa dilindungi serta mencegah praktik perburuan liar di kawasan konservasi, Bhabinkamtibmas Desa Sambinasi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, AIPDA Muklis Muhamad bersama BRIPTU Simplisius Aldino Poma melaksanakan patroli dan pengamanan terpadu di kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) 17 Pulau Riung dan hutan lindung, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan bersama tim dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Bidang KSDA Wilayah II Ruteng dengan menyasar kawasan Torong Padang, Ontoloe, serta hutan lindung di wilayah Kecamatan Riung. Patroli difokuskan pada pemantauan aktivitas perburuan liar terhadap buaya darat (Mbau Riung) dan satwa dilindungi lainnya yang belakangan ini kerap terjadi di kawasan konservasi.
Selain melakukan pemantauan, tim gabungan juga melakukan pengecekan terhadap jerat yang dipasang oleh pelaku perburuan liar. Dari hasil patroli ditemukan sejumlah alat jerat berupa kawat, kandang kecil, dan senar pancing yang diduga digunakan untuk menangkap babi hutan, rusa, maupun buaya darat.
Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, S.I.K., melalui Bhabinkamtibmas Desa Sambinasi Barat AIPDA Muklis Muhamad menyampaikan bahwa patroli terpadu ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup serta menjaga keberlangsungan ekosistem satwa dilindungi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan konservasi TWAL 17 Pulau Riung dan hutan lindung dari segala bentuk perburuan liar maupun aktivitas yang dapat merusak kelestarian alam. Perlindungan terhadap satwa dilindungi merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan warisan alam yang kita miliki,” ujar AKBP Andrey Valentino, S.I.K. melalui Bhabinkamtibmas Desa Sambinasi Barat AIPDA Muklis Muhamad
Kapolres juga menegaskan bahwa sinergi antara Polri, Balai Besar KSDA, dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya mencegah tindak pidana terhadap satwa dilindungi serta menjaga keamanan kawasan konservasi.
Melalui kegiatan ini, terjalin kerja sama dan kemitraan yang baik antara Bhabinkamtibmas dan tim terpadu dalam pelaksanaan patroli serta pengamanan kawasan konservasi TWAL 17 Pulau Riung. Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Riung Nomor: Sprint/12/VII/PAM/2026 tersebut berlangsung hingga pukul 16.00 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.

