POLRES NGADA KAWAL SITA EKSEKUSI TANAH SENGKETA DI DESA PIGA, BERJALAN AMAN DAN KONDUSIF

POLRES NGADA KAWAL SITA EKSEKUSI TANAH SENGKETA DI DESA PIGA, BERJALAN AMAN DAN KONDUSIF

tribratanewsngada - Personel Polres Ngada dan Polsek Soa mengamankan pelaksanaan sita eksekusi tanah sengketa oleh Pengadilan Negeri Bajawa di Desa Piga, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, Jumat (23/10/2026).

‎

‎Kegiatan yang dimulai pukul 10.20 WITA itu dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Bajawa, Robertus Y. Harkase, S.H. Pelaksanaan diawali dengan pembacaan surat sita eksekusi dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PN Bajawa jo. Nomor 9/Pdt.G/2024/PN Bajawa.

‎

‎Objek tanah yang menjadi sasaran sita eksekusi memiliki luas sekitar 11.705 meter persegi, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara.

‎

‎Pengamanan dilakukan personel Polres Ngada dan Polsek Soa dipimpin langsung oleh Wakapolres Ngada KOMPOL Teosasar M.M.F. Ngulu, S.Sos., M.M., bersama sejumlah pejabat utama Polres Ngada turut hadir untuk memantau jalannya kegiatan.

‎

‎Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., melalui Wakapolres Ngada KOMPOL Teosasar M.M.F. Ngulu, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa kehadiran Polri merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan proses hukum sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

‎

‎“Polri hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kami mengedepankan langkah-langkah pengamanan secara profesional serta mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang berlaku dan tetap menjaga situasi kamtibmas,” ujar Wakapolres Ngada.

‎

‎Seluruh rangkaian kegiatan sita eksekusi berjalan aman dan lancar.

‎Berdasarkan laporan, eksekusi lanjutan oleh Pengadilan Negeri Bajawa direncanakan berlangsung pada Sabtu, 7 November 2026. Polres Ngada akan terus mendukung upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban agar setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

‎

‎Polres Ngada-Nyata Giat, Aman Damai dan Amanah. 

‎

‎#polisibersamamasyarakat 

‎#poldantt 

‎#polresngada 

‎#humaspolresngada 

‎#PenegakanHukum #KamtibmasKondusif