Polsek Golewa Fasilitasi Problem Solving, Perkara Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai 

Polsek Golewa Fasilitasi Problem Solving, Perkara Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai 

TribrataNewsNgada - Ngada-NTT – Upaya penyelesaian permasalahan melalui pendekatan restorative justice dan kearifan lokal kembali dilakukan oleh Polsek Golewa. Pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 12.40 WITA, bertempat di Aula Polsek Golewa, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, telah dilaksanakan mediasi atas perkara dugaan pencemaran nama baik yang mempertemukan pihak pelapor, Sdr. Andreas Dhawu beserta keluarga, dan pihak terlapor, Sdr. Sugi Egidius beserta keluarga.

 

Kegiatan mediasi dipimpin oleh KSPKT II Polsek Golewa, AIPDA Siprianus Muga, didampingi Bhabinkamtibmas Desa Ratogesa, BRIGPOL Ryan Agusto Otepah, serta Bhabinkamtibmas Desa Malanuza, BRIGPOL Hilarius Ndiwa.

 

Dalam proses mediasi, petugas memberikan penjelasan mengenai aspek hukum kepada kedua belah pihak serta mengedepankan penyelesaian permasalahan secara musyawarah. Selain itu, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat senantiasa menghindari perbuatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

 

Petugas turut mengajak kedua belah pihak untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam menyelesaikan persoalan, dengan menegaskan bahwa proses hukum bukanlah satu-satunya jalan penyelesaian apabila permasalahan masih dapat diselesaikan melalui perdamaian yang dilandasi itikad baik.

 

Hasil mediasi menunjukkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Pelapor dan terlapor sepakat untuk saling memaafkan serta menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

 

Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, S.I.K. melalui KSPKT II Polsek Golewa, AIPDA Siprianus Muga, menyampaikan bahwa Polri terus mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis dengan mengutamakan dialog dan musyawarah sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan komunikasi yang baik dan penyelesaian masalah melalui musyawarah. Perdamaian yang lahir dari kesadaran kedua belah pihak merupakan wujud nyata dalam menjaga persatuan, keharmonisan, dan situasi kamtibmas yang kondusif. Polri akan selalu hadir sebagai mediator dan pelindung masyarakat dalam setiap penyelesaian persoalan secara profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar AIPDA Siprianus Muga mewakili Kapolres Ngada.